Tapi, dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) KHI secara tidak langsung membuka kemungkinan perempuan yang hamil di luar nikah untuk tidak dikawinkan dengan pria yang menghamilinya atau dikawinkan dengan pria selain yang menghamilinya. Karena, norma hukum yang ada dalam pasal tersebut bersifat kebolehan (menggunakan frasa “dapat”) dan bukan keharusan.
“Perkawinan atau pernikahan“ yang dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dua kata, yaitu „nikah atau zawaj‟ sedangkan arti kata nikah berarti bergabung dan juga berarti akad atau perjanjian. Jadi, “Perkawinan” menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalizhan
Tuhan Maha pembolak balik hati. minta sama Tuhan agar niat suci kalian untuk menikah dilancarkan dan direstui oleh ortu. bukan dengan bikin anak seenaknya tanpa menikah. justru apa yg kalian lakukan itu tidak bertanggung jawab. apa kamu gk kasian sama ortu kamu kalo tau anak perempuannya hamil diluar nikah? gak ada orang tua yg hatinya gk
Tapi Madzhab syafii memberikan pengertian bahwa membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah adalah “ma’al Karohah” atau dengan berat hati”. Kompilasi Hukum Islam yang sering dipakai oleh Pengadilan Agama mengatur bahwa seoarang wanita yang hamil diluar nikah dapat dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.Saya perempuan 19 tahun. Saya juga hamil diluar nikah bedanya kalo pacar saya ini bajingan kelas berat jadi udah jelas ga bisa dimintain tanggung jawab. Tapi bukan itu yang saya permasalahin. Saya tetep pertahanin kehamilan ini sampek 27 weeks otomatis bentar lagi melahirkan. Saya hamil tanpa sepengetahuan keluarga saya atau siapapun.
Baru-baru ini Indonesia digemparkan oleh kasus maraknya hamil diluar nikah atau bahasa zaman sekarang adalah Married by Accident (MBA). Melonjaknya peristiwa ini ternyata bukan hanya di satu daerah saja namun di beberapa bagian yang ada di Indonesia. Terhitung dari tahun 2019-2021 kasus MBA ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Bagaimanapun iddah bagi perempuan hamil karena zina tersebut akan membawa implikasi pada kebolehan akad nikah, dalam arti syah atau tidaknya perkawinan tersebut. Selain itu iddah perempuan hamil karena zina tidak di jelaskan secara eksplesi baik dalam al-qur’anDasar hukum yang dipakai adalah kitab al-Bajuri yang menyebut seorang lelaki menikahi perempuan yang hamil karena zina sah hukumnya. Boleh me-wathi sebelum melahirkannya. Beberapa ulama mensyaratkan tobat sebagai syarat wajib yang dipenuhi. Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa menyebut menikahi perempuan pezina haram hukumnya hingga ia bertaubat.Pernikahan di Bawah Umur Akibat Hamil di Luar Nikah dan Dampak Psikologis Pada Anak di Desa Makrampai Kalimantan Barat May 2019 Al-ISTINBATH Jurnal Hukum Islam 4(1):79Banyak sekolah yang memilih mengeluarkan siswinya yang hamil di luar nikah, karena dianggap sebagai contoh yang buruk bagi siswa lainnya. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat sekitar 25% kasus kehamilan remaja di luar nikah, hingga adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Angka 25 persen bukanlah angka yang kecil.MBA ini ada yang mengartikan hamil di luar nikah, hubungan di luar nikah (Ajri, Miftah, & Rafika, 2020), dan banyak lagi lainnya. Semua makna ini benar, karena MBA adal ahHamil di Luar Nikah Dianggap Lumrah. Viralnya siswi hamil di luar nikah, tentu menjadi pukulan telak bagi wajah pendidikan di Indonesia. Ada pihak yang beranggapan bahwa pendidikan karakter dan moral yang diajarkan di sekolah tidak berhasil. Menurut penulis bahwa sejatinya pendidikan karakter dan moral bukan hanya dibebankan para guru semata di Pertama, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki yang menzinainya di luar nikah, kedua, nikahnya wanita hamil ini dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayinya. Pada kesempatan ini, Aryani menyampaikan pendapat imam mazhab tentang halal haramnya wanita hamil dinikahi selain ‘ayah’ dari bayi dalam kandungan.Anak hamil diluar nikah Anggota Komisi IX DPR RI Darurat anak hamil Kurniasih Mufidayati Pernikahan dini Politikus PKS. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah. Ia mendesak pemerintah dalam hal ini BKKBN segera melakukan langkongkrit.
.